Peringatan untuk para pengendara roda dua serta atau roda empat. Untuk anda yang mengganti warna lampu rem belakang asal warna merah jadi putih maupun transparan harap lekas menggantinya kembali.
Polisi bakal menindak berserta memberikan surat tilang bersama denda maksimal Rp 500 ribu maupun kurungan semasa 2 bulan.
Sebagaimana yang dikutip asal TMC Polda Metro Jaya, diantara Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas serta Angkutan Jalan, diantara Pasal 279, sesungguhnya tiap orang yang mengemudikan Kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang bisa mengganggu keselamatan berlalu lintas seperti dimaksud diantara Pasal 58 dipidana berserta pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan maupun denda paling banyak Rp 500.000.
Perlu diketahui pihak pabrikan sudah mengatur kegunaan lampu menurut fungsinya. Lampu depan kendaraan dibuat dari asal mika berwarna bening sehingga mempunyai sinar cahaya yang memecah serta memudar seperti fungsi penglihatan jalan ke depan. Sedangkan lampu belakang di design kaca mika berwarna merah serta pancarannya redup sebagai fungsi pertanda kondisi kendaraan melakukan pengereman.
0 komentar:
Posting Komentar